G30S/PKI: Antara Luka dan Membangun Persaudaraan
Oleh Dr. Moh.Irham Zuhdi, S.Pd.,M.Pd
Perjalanan bangsa Indonesia adalah irama yang mendendangkan narasi manis dan pahit di telinga rakyat Indonesia yang kini telah berusia 81 tahun sejak proklamasi dikumandangkan 17 Agustus 1945. Bangsa yang dikenal dengan falsafah tata krama “Mikul dhuwur mendhem jero” menjadi slogan dalam kehidupan berkebangsaan yang telah tertera pada Pancasila terutama sila ke-2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Mikul dhuwur artinya menjunjung, mengangkat tinggi-tinggi nama baik, kehormatan, jasa, dan kebaikan seseorang. Mendhem jero adalah mengubur atau memendam sedalam-dalamnya semua aib, kesalahan, atau keburukan masa lalu agar tidak diumbar ke ranah publik.
Masih segar ingatan di hampir seluruh bangsa Indonesia tentang peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 PKI melakukan kejahatan kemanusiaan dengan menculik 6 jenderal dan satu perwira TNI Angkatan Darat disiksa dan ditembak mati lalu dikubur dalam satu sumur tua di desa Lubang Buaya, masih wilayah lapangan terbang Halim Perdana Kusuma Jakarta.
Peristiwa penculikan dengan dalih menyelamatkan Soekarno presiden seumur hidup dari gerakan coup (kudeta) para jenderal bukan peristiwa berdiri sendiri namun rangkaian peristiwa politik sejak 1948, PKI memiliki agenda besar mengkomuniskan negara Indonesia dengan politik “mesra” denga Soekarno. Bagi yang tidak sejalan maka pembunuhan adalah pilihan terbaik bagi PKI termasuk peristiwa pembunuihan masal kepada tokoh masyarakat, orang pemerintahan, santri dan kyai di berbagai daerah, berbuntut panjang dengan pembersihan sisa-sisa PKI oleh TNI dibantu masyarakat menjadi sejarah kelam yang tak boleh terulang Kembali. Ada banyak ribuan korban mati dari kedua belah pihak baik dari masyarakat maupun aktivis PKI.
Pada momen menjelang dan saat tanggal 30 September, bangsa Indonesia ‘dipaksa’ membuka memori tentang aksi kekejaman yang pernah dilakukan PKI karena tanggal 1 Oktober telah ditetapkan pemerintah sebagai hari Kesaktian Pancasila, melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 untuk mengenang gugurnya para perwira TNI Angkatan Darat sebagai Pahlawan Revolusi dalam tragedi G30S/PKI dan satu hari setelahnya, tanggal ini sekaligus menjadi simbol keberhasilan bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila dari ancaman kudeta serta upaya penggantian dasar negara.
Bagi bangsa Indonesia, khususnya keluarga korban kekejaman PKI membuka duka dan luka lama serta trauma mendalam juga bagi korban dua belah pihak yang tak pernah selesai. Satu sisi peristiwa kelam tersebut menjadi pembelajaran sangat berharga bagi seluruh elemen bangsa yang mencintai negara kesatuan RI bahwa Pancasila menjadi perekat kebangsaan dan Indonesia adalah final sebagai negara berdaulat yang tak boleh ada idiologi lain yang menggantikan. Begitulah edukasi yang harus terus digaungkan bahkan telah menjadi materi kurikulum pendidikan nasional.
Namun bagi keluarga PKI dan organisasi sayap (underbouw) serta simpatisan PKI, peristiwa kelam tersebut menjadi ‘hantu’ menakutkan yang selalu menerornya. Mereka menjadi bulan-bulanan cemooh bahkan diskriminasi dari warga lain yang benci PKI. Peristiwa itu telah menjadi stigmatisasi sosial dengan narasi sejarah masa lalu sering kali membuat anggota keluarga yang tidak terlibat secara langsung tetap ikut menanggung beban moral dan sosial di tengah masyarakat. Pembatasan hak sipil mereka dapatkan sepanjang Orde Baru (orba). Pemerintah. PKI sebagai parpol memang tidak ada tempat lagi di Indonesia karena kesalahan masa lalu.Hal ini tertuang dalam Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Inonesia, serta melarang setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham/ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme dan dikuatkan oleh Undang-undang No 27 Tahun 1999 yang mengatur perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap keamanan negara, termasuk pidana bagi pihak yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di muka umum.
Namun kesempatan untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia bagi anak-anak eks PKI masih sangat terbuka. Indonesia bangsa damai yang terbiasa menghargai orang lain. Siapapun mereka jika bertujuan untuk rekonsiliasi menuju persaudaraan, masyarakat Indonesia sangat membuka diri untuk mereka meski dari sisi kajian hukum negara menjadi isu rumit dan sensitive karena 2 (dua) alasan; pertama, Kendala yuridis, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pernah menyatakan bahwa penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu terkait peristiwa 1965 secara yudisial (pengadilan HAM) sangat sulit dilakukan karena rumitnya pembuktian serta panjangnya rentang waktu. Kedua; pro kontra di masyarakat, wacana resmi dari pemerintah seperti simposium atau rekonsiliasi nasional kerap mendapat penolakan atau dicurigai sebagai bentuk kebangkitan komunisme oleh sebagian kelompok masyarakat. Stigma sosial warisan Orde Baru masih melekat kuat. Berbeda jika melalui jalur kultural, rekonsiliasi bisa terjadi tanpa kendala, mereka mudah berbaur bersama karena beberapa hal antara lain peran tokoh masyarakat dan ulama melalui organisasi sosial keagamaan mampu menyatukan mereka dalam satu keluarga besar Indonesia.
Tak ada dosa turunan sehingga kesalahan pendahulu mereka tidak bisa ditimpakan kepada generasi berikutnya. Begitu pula bagi keturunan PKI yang saat ini sudah berbaur bersama masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dan berperilaku yang mengarah kepada kebencian, kecurigaan bahkan mencoba menyebarkan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di muka umum. Menghilangkan ego sebagai anak PKI dengan kebanggaan dapat memantik sentimen masyarakat untuk melawan. Mari kubur dalam-dalam peristiwa kelam G 30 S PKI sebagai lembaran tertutup rapat yang tak boleh lagi dibuka.
Saatnya kini menatap perubahan menuju Indonesia bermartabat, berdiri di kaki sendiri serta menghormati yang lain sebagai sesama anak bangsa yang punya hak sama untuk tinggal, hidup dan mati di bumi pertiwi bernama Indonesia.