RuangKarya MAN 2 Pasuruan
Artikel Ilmiah Karya Guru & Asatidz

Ketika Merawat Bumi Menjadi Urusan Fikih: Membaca Ulang Maqashid Syariah

Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd
Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd Guru & Tenaga Pendidik MAN 2
12 October 2026 45 dibaca 0 disukai 0 komentar

Kerusakan lingkungan sering dibicarakan sebagai persoalan sains, ekonomi, dan kebijakan publik. Kita membahas perubahan iklim, pencemaran sungai, deforestasi, sampah plastik, hingga krisis air bersih. Namun, ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: di tengah berbagai kerusakan itu, di mana posisi tanggung jawab keagamaan kita?

Bagi umat Islam, pertanyaan tersebut bukan perkara tambahan di luar urusan agama. Cara manusia memperlakukan alam berkaitan dengan amanah, kemaslahatan, larangan berbuat kerusakan, dan tanggung jawab menjaga kehidupan. Jika lingkungan menjadi ruang hidup manusia dan makhluk lainnya, bukankah perlindungannya juga layak dibicarakan dalam kerangka hukum Islam?

Pertanyaan inilah yang menjadi pintu masuk untuk memahami buku Fiqih Lingkungan & Ekologi: Maqashid Syariah dalam Pelestarian Bumi karya Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A., S.H., M.H., M.Pd. Buku ini menawarkan pembacaan bahwa pelestarian lingkungan bukan semata-mata agenda sosial atau kepedulian terhadap alam, melainkan persoalan etis dan normatif yang dapat dikaji melalui fikih dan maqashid syariah.

Ketika krisis ekologi menuntut jawaban keagamaan

Salah satu persoalan penting dalam diskursus keagamaan adalah bagaimana menghubungkan prinsip-prinsip normatif Islam dengan persoalan konkret yang terus berkembang. Ajaran tentang amanah, larangan berbuat kerusakan, dan kewajiban menghindari kemudaratan perlu dibaca dalam konteks kehidupan yang semakin kompleks.

Kerusakan lingkungan tidak hanya berarti hilangnya pepohonan atau tercemarnya air. Dampaknya dapat menjalar ke kesehatan manusia, keberlanjutan pangan, sumber penghidupan masyarakat, kualitas pendidikan, dan keselamatan generasi mendatang. Karena itu, persoalan ekologis sulit dipisahkan dari pembicaraan mengenai kemaslahatan.

Buku ini berangkat dari kegelisahan tersebut. Penulis berupaya mempertemukan khazanah fikih dengan tantangan ekologis modern melalui pendekatan maqashid syariah. Dengan pendekatan ini, persoalan lingkungan tidak ditempatkan sebagai isu yang berdiri sendiri, tetapi dihubungkan dengan tujuan-tujuan besar syariat dalam menjaga kehidupan manusia dan mewujudkan kemaslahatan.

Di sinilah gagasan utama buku tersebut memperoleh relevansinya: agama tidak cukup hanya dipahami sebagai pedoman hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia. Hubungan manusia dengan alam juga perlu mendapatkan perhatian serius dalam praktik keberagamaan.

Maqashid syariah sebagai jalan membaca persoalan lingkungan

Salah satu bagian penting buku ini adalah pembahasan mengenai maqashid syariah sebagai paradigma ekologi. Penulis menguraikan hubungan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz al-din) dengan keberlanjutan lingkungan.

Hubungan tersebut membuka cara pandang yang lebih luas terhadap kerusakan ekologis. Pencemaran air, misalnya, bukan hanya persoalan kualitas sumber daya alam, melainkan juga menyangkut keselamatan jiwa dan keberlangsungan hidup masyarakat. Kerusakan lahan dapat berkaitan dengan hilangnya sumber penghidupan, sedangkan pencemaran yang berlangsung dalam jangka panjang dapat mengancam kualitas hidup generasi berikutnya.

Dengan demikian, maqashid syariah dapat digunakan untuk menguji apakah suatu tindakan, kebijakan, atau praktik ekonomi benar-benar menghadirkan kemaslahatan atau justru menghasilkan kerusakan yang harus dicegah.

Pendekatan ini penting karena pembangunan tidak selalu identik dengan kemajuan yang berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan dapat menyisakan beban sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat. Perspektif maqashid mengajak pembaca mempertimbangkan kemanfaatan secara lebih menyeluruh, termasuk dampak jangka panjang terhadap kehidupan.

Meski demikian, menghubungkan maqashid dengan ekologi membutuhkan penalaran yang cermat. Tidak setiap klaim atas nama kemaslahatan otomatis dapat dibenarkan. Analisis tetap memerlukan pengetahuan tentang dalil, kaidah fikih, kondisi ekologis, serta dampak nyata dari tindakan yang dinilai.

Dari kaidah fikih menuju persoalan nyata

Buku ini tidak berhenti pada pembahasan konseptual. Berdasarkan daftar isinya, penulis mengangkat sejumlah persoalan kontemporer, mulai dari perubahan iklim, pencemaran air, udara, dan tanah, deforestasi, limbah industri, sampah plastik, krisis pangan, hingga penggunaan teknologi.

Persoalan-persoalan tersebut dibaca melalui prinsip dan perangkat fikih, antara lain israf atau sikap berlebihan, tabzir atau pemborosan, ihya’ al-ardh, serta kaidah la dharara wa la dhirar yang menegaskan larangan menimbulkan bahaya dan membalas bahaya dengan bahaya.

Kehadiran perangkat fikih ini memperlihatkan peluang pengembangan etika ekologis Islam yang tidak hanya berhenti pada seruan moral. Prinsip menghindari kemudaratan, misalnya, dapat menjadi titik awal untuk mendiskusikan aktivitas yang mencemari sumber air atau merusak lingkungan permukiman. Sementara itu, pembahasan mengenai konsumsi dapat mengajak umat menilai kembali kebiasaan menggunakan sumber daya secara berlebihan.

Namun, penerapan prinsip-prinsip tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Penilaian hukum terhadap kasus tertentu tetap membutuhkan pemahaman konteks, fakta, tingkat bahaya, pihak yang terdampak, dan pertimbangan keilmuan yang relevan. Justru di situlah dialog antara fikih dan ilmu ekologi menjadi penting: pengetahuan agama menyediakan kerangka normatif, sedangkan ilmu lingkungan membantu menjelaskan proses dan dampak kerusakan secara empiris.

Pesantren, ekonomi hijau, dan tanggung jawab kolektif

Dimensi lain yang menarik adalah perhatian buku terhadap pendidikan lingkungan dalam tradisi Islam. Pembahasan tentang ekopedagogi dalam Al-Qur’an, kurikulum pesantren, green pesantren, peran kiai dan santri, serta gerakan sosial berbasis pesantren memperluas pembicaraan dari ranah konsep menuju kemungkinan praktik pendidikan.

Pesantren memiliki ruang untuk menanamkan kepedulian lingkungan melalui pembelajaran, kebiasaan sehari-hari, pengelolaan sampah, penghematan air, dan perawatan fasilitas bersama. Akan tetapi, kepedulian ekologis akan lebih bermakna apabila tidak berhenti sebagai slogan atau kegiatan seremonial. Ia perlu diterjemahkan menjadi kebiasaan dan tata kelola yang dapat dievaluasi.

Buku ini juga membahas zakat, wakaf, etika produksi dan konsumsi, serta pembangunan berkelanjutan dalam perspektif Islam. Tema-tema tersebut memperlihatkan bahwa pelestarian lingkungan tidak hanya berhubungan dengan perilaku individu, tetapi juga dengan pengelolaan sumber daya, distribusi manfaat, dan tanggung jawab kelembagaan.

Pembahasan tentang kasus krisis ekologi di Indonesia—termasuk kebakaran hutan, krisis air, pertambangan, kerusakan pesisir, dan deforestasi—memberikan ruang untuk menghubungkan prinsip syariah dengan persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Di sini, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa setiap usulan solusi ditopang analisis kasus dan data yang memadai, bukan hanya oleh idealisme normatif.

Kontribusi dan ruang pengembangan buku

Berdasarkan struktur dan kesimpulan yang tersedia, kontribusi utama buku ini terletak pada upayanya menyatukan tiga ranah pembahasan: fondasi fikih lingkungan, maqashid syariah sebagai kerangka analisis, dan penerapannya pada isu ekologis kontemporer. Buku ini juga menghubungkan diskursus tersebut dengan pendidikan pesantren serta instrumen sosial-ekonomi Islam.

Susunan pembahasan itu berpotensi membantu mahasiswa, santri tingkat lanjut, dosen, peneliti, dan aktivis lingkungan memahami bahwa tradisi hukum Islam memiliki perangkat untuk mendiskusikan persoalan ekologis. Buku ini juga dapat menjadi titik awal dialog antara studi keislaman dan ilmu lingkungan.

Meski demikian, penilaian menyeluruh atas kekuatan argumentasi, ketepatan penggunaan sumber, kedalaman studi kasus, dan kebaruan kontribusinya memerlukan pembacaan terhadap keseluruhan naskah. Berdasarkan bagian yang tersedia, salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan dalam pengembangan kajian fikih lingkungan ialah penjelasan operasional: bagaimana prinsip maqashid diterapkan pada kasus tertentu, bukti apa yang digunakan untuk menilai kemudaratan, dan bagaimana rekomendasi keagamaan dapat diterjemahkan menjadi tindakan atau kebijakan yang terukur.

Catatan tersebut bukan untuk mengurangi pentingnya tema buku, melainkan menunjukkan bahwa fikih lingkungan merupakan bidang kajian yang membutuhkan dialog berkelanjutan antara teks keagamaan, penalaran hukum, pengetahuan ilmiah, dan pengalaman masyarakat.

Merawat bumi sebagai bagian dari tanggung jawab beragama

Pada akhirnya, persoalan lingkungan mengajak umat Islam memperluas cara memahami tanggung jawab keagamaan. Kesalehan tidak semestinya berhenti pada hubungan personal dengan Tuhan, tetapi juga tercermin dalam cara manusia menjaga kehidupan dan menghindari tindakan yang membawa kerusakan.

Buku Fiqih Lingkungan & Ekologi: Maqashid Syariah dalam Pelestarian Bumi mengajak pembaca menempatkan persoalan tersebut dalam percakapan fikih dan maqashid syariah. Gagasan ini layak diperhatikan, terutama oleh mereka yang ingin memahami bagaimana khazanah keislaman dapat berdialog dengan tantangan ekologis masa kini.

Bagi mahasiswa dan akademisi, buku ini dapat menjadi pintu masuk untuk menelaah hubungan hukum Islam dan keberlanjutan lingkungan. Bagi kalangan pesantren, ia membuka ruang refleksi mengenai pendidikan ekologis dan pembentukan kebiasaan ramah lingkungan. Sementara bagi aktivis dan pengelola kebijakan, pembahasannya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membangun dialog antara nilai keagamaan dan upaya pelestarian bumi.

Merawat bumi tentu membutuhkan lebih dari sekadar wacana. Ia menuntut pengetahuan, kebijakan yang bertanggung jawab, perubahan kebiasaan, dan kerja bersama. Namun, wacana yang kuat dapat menjadi awal bagi perubahan tindakan.

Sebab, jika bumi merupakan ruang kehidupan yang menopang manusia dan makhluk lainnya, menjaga kelestariannya bukan persoalan pinggiran. Ia merupakan bagian penting dari ikhtiar mewujudkan kemaslahatan. Dan bagi umat Islam, ikhtiar itu patut terus dibicarakan—bukan hanya di ruang diskusi lingkungan, melainkan juga di ruang pendidikan, pesantren, masyarakat, dan kajian fikih.


Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd

Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd

Guru / Asatidz

Guru Aswaja dan Ushul fikih

Lihat semua karya Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd →

Apresiasi & Komentar 0

Sampaikan tanggapan positif, ulasan, atau apresiasi santun untuk penulis karya.

Ingin memberikan apresiasi atau tanggapan pada karya ini?

Masuk untuk Berkomentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama mengapresiasi karya ini!