RuangKarya MAN 2 Pasuruan
Artikel Ilmiah Karya Guru & Asatidz

Bisnis Bukan Sekadar Untung: Membaca Etika Dagang Nabi di Tengah Ekonomi Digital

Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd
Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd Guru & Tenaga Pendidik MAN 2
13 October 2026 8 dibaca 0 disukai 0 komentar

Berapa banyak keuntungan yang masih bisa disebut keberhasilan jika diperoleh melalui penipuan? Apakah transaksi yang sah secara administratif otomatis adil bagi semua pihak? Dan ketika perdagangan berpindah ke marketplace, layanan keuangan digital, serta bisnis berbasis kecerdasan buatan, apakah prinsip kejujuran dan amanah masih menjadi pertimbangan utama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan bisnis tidak pernah berhenti pada urusan modal, strategi pemasaran, dan besarnya laba. Ada persoalan etika yang menentukan bagaimana keuntungan diperoleh, siapa yang menanggung risikonya, dan apakah aktivitas ekonomi benar-benar membawa kemaslahatan. Di tengah persaingan usaha yang semakin kompleks, pertanyaan tentang moralitas bisnis justru semakin penting.

Persoalan inilah yang menjadi salah satu titik berangkat buku Bisnis Berbasis Hadis: Dari Teori ke Praktek karya Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A., S.H., M.H., M.Pd. Diterbitkan oleh Alungcipta pada November 2025, buku setebal v + 91 halaman ini berupaya menghubungkan ajaran hadis Nabi Muhammad saw. dengan prinsip dan praktik bisnis, mulai dari etika individu hingga persoalan perdagangan kontemporer.

Gagasan dasarnya cukup jelas: bisnis dalam perspektif Islam tidak semata-mata merupakan mekanisme untuk menghasilkan keuntungan materi. Aktivitas ekonomi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral, keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan syariat, dan kemaslahatan sosial. Keuntungan tetap memiliki tempat, tetapi cara memperolehnya tidak boleh dipisahkan dari pertimbangan etis dan hukum.

Ketika hadis berbicara tentang dunia usaha

Salah satu hal penting dalam pembahasan bisnis Islam adalah bagaimana ajaran normatif diterjemahkan menjadi pedoman yang dapat digunakan dalam kehidupan ekonomi. Menyebut kejujuran, amanah, dan keadilan tentu mudah. Tantangannya adalah menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip itu bekerja ketika seseorang menentukan harga, menawarkan barang, menyusun kemitraan, membayar pekerja, atau mengelola transaksi daring.

Buku ini menempatkan hadis sebagai sumber penting untuk memahami persoalan tersebut. Dalam tradisi Islam, hadis tidak hanya menjadi rujukan mengenai ibadah ritual, tetapi juga memuat tuntunan tentang hubungan antarmanusia, perdagangan, tanggung jawab, dan perilaku ekonomi.

Pembahasan awal buku mengarahkan pembaca pada prinsip halal dan thayyib, keadilan (‘adl), serta relevansi maqāṣid al-syarī‘ah. Ketiganya memberikan kerangka untuk menilai aktivitas usaha secara lebih luas. Pertanyaannya bukan hanya apakah sebuah produk dapat dijual, melainkan juga bagaimana prosesnya, apakah transaksi dilakukan secara adil, dan apakah kegiatan ekonomi tersebut selaras dengan tujuan perlindungan kemaslahatan manusia.

Kerangka ini penting karena dunia bisnis kerap mendorong orang untuk mengukur keberhasilan melalui indikator yang mudah dihitung: omzet, margin keuntungan, pertumbuhan pelanggan, dan perluasan pasar. Semua itu memang relevan bagi keberlangsungan usaha. Namun, angka-angka tersebut tidak selalu memperlihatkan apakah konsumen memperoleh informasi yang benar, pekerja diperlakukan secara layak, atau mitra bisnis mendapatkan haknya.

Melalui perspektif hadis, bisnis ditempatkan dalam ruang pertanggungjawaban yang lebih luas. Keberhasilan ekonomi tidak cukup dinilai dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang ditempuh untuk mencapainya.

Kejujuran bukan aksesori pemasaran

Di antara persoalan yang mendapat tempat dalam struktur buku ini ialah amanah, kejujuran (shidq), dan larangan ghisy, yakni kecurangan atau penipuan. Pembahasan tersebut berhubungan langsung dengan masalah yang dijumpai konsumen sehari-hari.

Bayangkan sebuah toko daring yang menampilkan foto produk secara menarik, tetapi menyembunyikan cacat barang. Atau penjual yang memberikan informasi tidak lengkap tentang kualitas, ukuran, bahan, maupun kondisi barang yang ditawarkan. Secara teknis, transaksi mungkin berlangsung dalam hitungan detik. Akan tetapi, kecepatan transaksi tidak menghapus kewajiban untuk memberikan informasi yang benar.

Karena itu, kejujuran tidak semestinya dipahami sekadar sebagai strategi membangun reputasi. Dalam etika bisnis berbasis hadis, kejujuran berkaitan dengan tanggung jawab terhadap pihak lain. Konsumen tidak hanya dipandang sebagai sumber pendapatan, tetapi sebagai pihak yang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan.

Persoalan serupa muncul dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja, kemitraan bisnis, serta pengelolaan modal. Amanah menuntut tanggung jawab terhadap kepercayaan yang diberikan, sedangkan keadilan menuntut agar hak dan kewajiban tidak ditentukan secara sepihak.

Di sinilah relevansi pembahasan etika bisnis menjadi nyata. Nilai agama tidak cukup berhenti pada slogan yang dicantumkan dalam profil perusahaan atau materi promosi. Nilai tersebut perlu terlihat dalam kontrak, pelayanan, keterbukaan informasi, pembayaran upah, dan cara menyelesaikan perselisihan.

Riba dan gharar: persoalan hukum di balik transaksi

Buku ini juga menyediakan pembahasan khusus mengenai riba dan gharar. Kedua persoalan tersebut penting dalam kajian fikih muamalah, tetapi membutuhkan ketelitian agar tidak disederhanakan menjadi label yang ditempelkan pada setiap transaksi yang dianggap merugikan.

Riba berkaitan dengan ketentuan syariat mengenai transaksi tertentu, sedangkan gharar berhubungan dengan unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam akad yang relevan secara hukum. Memahami keduanya membutuhkan pengenalan terhadap jenis transaksi, karakter akad, objek pertukaran, serta ketentuan fikih yang berlaku.

Karena itu, pembahasan bisnis berbasis hadis idealnya tidak berhenti pada penyebutan larangan. Pembaca juga perlu memahami bagaimana hadis ditelaah, bagaimana maknanya dipertimbangkan bersama dalil lain, dan bagaimana prinsip hukum diterapkan pada transaksi yang memiliki karakter berbeda.

Buku ini memberi perhatian pada kebutuhan metodologis tersebut melalui pembahasan analisis sanad, analisis matan, pendekatan tematik (maudhu‘i), dan pendekatan kontekstual. Kehadiran bab metodologi menjadi penting karena penggunaan hadis sebagai dasar penilaian bisnis menuntut lebih dari sekadar mengutip teks. Diperlukan proses memahami sumber, kandungan, konteks, dan relevansinya terhadap persoalan yang sedang dihadapi.

Dalam praktiknya, pendekatan semacam ini dapat membantu mahasiswa dan pelaku usaha membedakan antara prinsip umum etika Islam, ketentuan hukum untuk jenis akad tertentu, dan penerapan hukum pada kasus kontemporer yang memerlukan analisis lebih lanjut.

Dari pasar tradisional menuju ekonomi digital

Salah satu daya tarik buku ini terletak pada upayanya membawa pembahasan hadis ke dalam lanskap ekonomi kontemporer. Daftar isinya tidak hanya memuat etika pedagang dan larangan transaksi tertentu, tetapi juga membahas transparansi informasi dalam e-commerce dan marketplace, kemitraan (syirkah), koperasi, startup, investasi berbasis kemitraan, tenaga kerja, zakat perdagangan, wakaf produktif, serta transaksi digital.

Cakupan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan etika bisnis Islam tidak dapat dipisahkan dari perubahan bentuk kegiatan ekonomi. Ketika penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, kepercayaan semakin bergantung pada informasi yang disediakan, kejelasan kesepakatan, dan mekanisme penyelesaian masalah. Ketika usaha berkembang melalui kemitraan, pertanyaan tentang pembagian keuntungan, tanggung jawab, dan risiko menjadi semakin penting.

Pada ranah ini, prinsip-prinsip hadis dapat menjadi landasan untuk mengajukan pertanyaan kritis. Apakah informasi produk disampaikan secara transparan? Apakah pembagian risiko dipahami oleh para pihak? Apakah pekerja memperoleh haknya? Apakah model usaha memberikan ruang bagi praktik yang adil, atau justru menciptakan ketimpangan yang tersembunyi di balik efisiensi?

Kehadiran teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan, membuat persoalan tersebut semakin kompleks. Teknologi dapat mempercepat layanan, membantu pengolahan informasi, dan membuka peluang usaha baru. Namun, teknologi tidak dengan sendirinya menjamin keadilan. Sistem yang efisien masih dapat digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan, memanfaatkan ketidaktahuan konsumen, atau memperbesar ketimpangan kekuasaan antara pelaku usaha dan pengguna.

Karena itu, relevansi etika bisnis berbasis hadis bukan terletak pada anggapan bahwa teks klasik dapat langsung menjawab setiap persoalan teknologi secara sederhana. Relevansinya justru terletak pada kebutuhan untuk memahami prinsip-prinsip syariat secara cermat, kemudian menggunakannya untuk menilai praktik ekonomi yang terus berubah.

Kekuatan gagasan dan ruang pendalaman

Berdasarkan kata pengantar dan daftar isi yang tersedia, kekuatan buku ini terletak pada upayanya menghubungkan tiga ranah yang sering dibicarakan secara terpisah: metodologi memahami hadis, etika pelaku usaha, dan praktik ekonomi kontemporer. Susunan dua belas babnya bergerak dari konsep dasar dan metode kajian menuju persoalan transaksi, kemitraan, tenaga kerja, instrumen sosial, serta bisnis digital.

Struktur tersebut berpotensi membantu pembaca melihat bahwa etika bisnis Islam tidak cukup dipelajari sebagai kumpulan nasihat moral. Ia juga memerlukan pemahaman sumber ajaran, penalaran hukum, dan kemampuan membaca konteks ekonomi.

Meski demikian, keluasan topik perlu diimbangi dengan kedalaman analisis pada setiap persoalan. Seberapa rinci metode kritik hadis diterapkan dalam pembahasan kasus bisnis? Bagaimana penulis membedakan persoalan etis dari persoalan hukum akad? Dan sejauh mana contoh transaksi modern dianalisis berdasarkan karakteristik serta ketentuan fikih yang relevan?

Pertanyaan tersebut penting, terutama bagi pembaca akademik dan praktisi yang hendak menggunakan buku sebagai rujukan. Berdasarkan bahan yang tersedia, belum cukup dasar untuk menilai secara menyeluruh kualitas argumentasi setiap bab, ketepatan penggunaan hadis, atau kedalaman studi kasusnya. Karena itu, penilaian terhadap aspek-aspek tersebut memerlukan pemeriksaan naskah lengkap, bukan sekadar struktur buku.

Batas ini tidak menghilangkan relevansi tema yang diangkat. Sebaliknya, ia menunjukkan ruang diskusi yang patut dikembangkan: bagaimana menjadikan hadis bukan sekadar legitimasi bagi praktik ekonomi, melainkan sumber kajian yang dipahami melalui metode yang bertanggung jawab.

Siapa yang perlu membaca buku ini?

Bisnis Berbasis Hadis: Dari Teori ke Praktek layak dipertimbangkan oleh mahasiswa ekonomi syariah, perbankan syariah, hukum ekonomi syariah, studi hadis, dan fikih muamalah. Buku ini juga relevan bagi dosen, guru, peneliti, pengelola koperasi, serta pelaku usaha Muslim yang ingin memperdalam hubungan antara etika keislaman dan aktivitas ekonomi.

Bagi mahasiswa, tema metodologi hadis dan pembahasan berbagai jenis transaksi dapat menjadi pintu masuk untuk menghubungkan kajian teks dengan persoalan ekonomi. Bagi pendidik, struktur pembahasannya dapat digunakan sebagai bahan diskusi mengenai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kegiatan usaha. Sementara bagi pelaku bisnis, isu transparansi, kemitraan, dan perlindungan hak pihak yang bertransaksi dapat menjadi bahan refleksi terhadap praktik usaha sehari-hari.

Pada akhirnya, pertanyaan penting dalam bisnis bukan hanya berapa besar keuntungan yang dapat diraih, melainkan juga bagaimana keuntungan itu diperoleh dan apa dampaknya bagi orang lain. Hadis Nabi menawarkan warisan ajaran yang perlu dikaji dengan cermat agar dapat menjadi pedoman yang bermakna bagi kehidupan ekonomi.

Melalui Bisnis Berbasis Hadis: Dari Teori ke Praktek, Dr. A. M. Najich Syamsuddini mengajak pembaca menempatkan etika, hukum, dan praktik bisnis dalam satu percakapan. Bagi siapa pun yang ingin memahami hubungan antara ajaran hadis dan persoalan ekonomi masa kini, buku ini layak dipertimbangkan sebagai bahan bacaan dan diskusi lebih lanjut.

Bagi pembaca yang ingin mendalami etika bisnis Islam, buku ini dapat menjadi titik awal untuk menelaah bagaimana nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab diterapkan dalam kegiatan ekonomi.

Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd

Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd

Guru / Asatidz

Guru Aswaja dan Ushul fikih

Lihat semua karya Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd →

Apresiasi & Komentar 0

Sampaikan tanggapan positif, ulasan, atau apresiasi santun untuk penulis karya.

Ingin memberikan apresiasi atau tanggapan pada karya ini?

Masuk untuk Berkomentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama mengapresiasi karya ini!