RuangKarya MAN 2 Pasuruan
Artikel Ilmiah Karya Guru & Asatidz

Mengapa Ulama Berbeda Pendapat? Membaca Fondasi Hukum Islam melalui Usul Fiqih

Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd
Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd Guru & Tenaga Pendidik MAN 2
12 October 2026 20 dibaca 0 disukai 0 komentar

Mengapa para ulama bisa berbeda pendapat, padahal Al-Qur’an dan hadis yang mereka jadikan rujukan sama? Mengapa satu persoalan fikih terkadang memiliki beberapa jawaban yang sama-sama dianggap sahih dalam tradisi keilmuan Islam? Dan bagaimana umat Islam seharusnya menyikapi perbedaan tersebut tanpa terjebak pada sikap saling menyalahkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita pada satu disiplin ilmu yang sering disebut, tetapi tidak selalu dipahami secara mendalam: ilmu usul fiqih. Di tengah kebutuhan umat Islam untuk memahami hukum agama secara tepat sekaligus menjawab persoalan zaman, usul fiqih menjadi perangkat penting untuk membaca bagaimana hukum Islam dirumuskan, ditafsirkan, dan dikembangkan.

Dalam konteks inilah buku Ilmu Usul Fiqih untuk Pemula karya Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd layak diperhatikan. Buku ini mengajak pembaca mengenal fondasi metodologis hukum Islam, mulai dari pengertian dasar usul fiqih, sumber-sumber hukum, metode istinbat, hingga maqashid al-syari‘ah dan dinamika perbedaan mazhab.

Memahami Fikih Tidak Cukup dengan Mengetahui Hukumnya

Banyak orang mengenal fikih melalui jawaban praktis: wajib, sunah, haram, makruh, atau mubah. Pengetahuan tersebut tentu penting. Namun, memahami sebuah hukum tidak selalu cukup jika kita tidak mengetahui bagaimana hukum itu ditetapkan.

Di sinilah perbedaan antara fikih dan usul fiqih menjadi mendasar. Fikih berhubungan dengan pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia, sedangkan usul fiqih membahas kaidah dan metode yang digunakan untuk menggali hukum dari dalil-dalilnya.

Dengan kata lain, fikih membantu menjawab pertanyaan, “Apa hukumnya?” Sementara itu, usul fiqih membantu menjelaskan, “Bagaimana hukum tersebut ditetapkan dan apa dasar metodologisnya?”

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan istilah. Ia menentukan cara seseorang memahami otoritas keagamaan, membaca dalil, dan menyikapi perbedaan pendapat. Tanpa bekal metodologi, seseorang berisiko mengambil kesimpulan hukum hanya berdasarkan potongan dalil atau pemahaman yang belum utuh.

Karena itu, buku Ilmu Usul Fiqih untuk Pemula memiliki relevansi sebagai pintu masuk bagi pembaca yang ingin bergerak dari sekadar mengetahui produk hukum menuju pemahaman tentang proses pembentukannya.

Dari Sumber Hukum hingga Metode Istinbat

Salah satu kekuatan struktur buku ini terletak pada penyusunan materi yang bergerak dari konsep dasar menuju pembahasan metodologis yang lebih kompleks. Pembaca diperkenalkan pada sumber hukum Islam atau adillah al-ahkam, hukum taklifi dan hukum wad‘i, serta kedudukan mujtahid dan ijtihad.

Pembahasan tersebut penting karena hukum Islam tidak dibangun melalui penalaran bebas tanpa batas. Proses penetapan hukum memiliki dasar, kaidah, dan persyaratan keilmuan. Ijtihad, misalnya, bukan sekadar keberanian mengemukakan pendapat, melainkan aktivitas ilmiah yang menuntut penguasaan dalil, bahasa Arab, kaidah usul, serta perangkat keilmuan lain yang relevan.

Buku ini juga memasukkan pembahasan tentang taqlid, ittiba’, dan tajdid. Ketiganya penting dalam memahami hubungan antara mengikuti pendapat ulama, mengetahui dasar suatu pendapat, dan melakukan pembaruan pemikiran keislaman.

Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering berhadapan dengan dua kecenderungan yang sama-sama perlu disikapi secara kritis. Pertama, mengikuti pendapat tanpa berusaha memahami konteks dan dasar keilmuannya. Kedua, merasa cukup membaca terjemahan dalil untuk menyimpulkan hukum sendiri.

Usul fiqih membantu pembaca memahami bahwa hubungan dengan tradisi keilmuan tidak harus berakhir pada penerimaan tanpa pemahaman ataupun penolakan tanpa dasar. Ada metodologi yang perlu dipelajari agar proses memahami agama berlangsung secara bertanggung jawab.

Mengapa Perbedaan Mazhab Tidak Selalu Menjadi Masalah?

Pembahasan mengenai qiyas, maslahah mursalah, istihsan, sadd adz-dzari‘ah, ‘urf, dan istishab memperlihatkan keluasan perangkat yang dikenal dalam tradisi usul fiqih. Metode-metode tersebut menunjukkan bahwa penetapan hukum Islam melibatkan pembacaan terhadap dalil sekaligus pertimbangan mengenai konteks dan keadaan yang dihadapi.

Di sinilah persoalan perbedaan mazhab menjadi menarik. Perbedaan pendapat tidak selalu muncul karena salah satu pihak mengabaikan agama. Dalam sejumlah persoalan, perbedaan dapat berkaitan dengan cara memahami teks, menilai kekuatan dalil, menentukan cakupan makna, atau menggunakan metode istinbat.

Karena itu, mengenal usul fiqih dapat membantu umat Islam membangun sikap yang lebih dewasa dalam menyikapi khilafiyah. Perbedaan tidak harus menjadi alasan untuk saling merendahkan, apalagi menuduh pihak lain tidak memahami agama.

Namun, menghargai perbedaan juga bukan berarti menganggap semua pendapat otomatis sama kuat. Setiap pandangan tetap perlu dipahami berdasarkan argumentasi, metode, dan tradisi keilmuan yang melahirkannya.

Sikap yang proporsional adalah menghormati ulama, memahami alasan di balik perbedaan, serta tidak mudah menghakimi persoalan yang membutuhkan penjelasan ilmiah. Dalam masyarakat Muslim yang memiliki keragaman mazhab dan tradisi, pemahaman seperti ini sangat dibutuhkan.

Maqashid al-Syari‘ah dan Tantangan Zaman

Salah satu bagian penting dalam struktur buku ini adalah pembahasan tentang maqashid al-syari‘ah. Kajian maqashid mengarahkan perhatian pada tujuan-tujuan syariat dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan melalui hukum Islam.

Pembahasan ini relevan ketika umat Islam berhadapan dengan persoalan kontemporer yang tidak selalu hadir dalam bentuk yang sama pada masa lalu. Perkembangan teknologi, perubahan pola ekonomi, persoalan lingkungan, hingga dinamika kehidupan sosial menuntut kemampuan membaca masalah secara cermat.

Meski demikian, maqashid tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemanfaatan semata. Pembacaan terhadap tujuan syariat tetap perlu dilakukan dalam hubungan yang tepat dengan dalil, kaidah usul fiqih, dan metodologi istinbat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pendekatan tersebut, tradisi keilmuan Islam tidak harus dipertentangkan dengan pembaruan. Warisan ulama tetap menjadi sumber pembelajaran, sementara persoalan baru dapat dikaji melalui perangkat metodologis yang telah berkembang dalam khazanah Islam.

Tantangannya adalah membangun kemampuan berpikir yang tidak berhenti pada pengulangan pendapat, tetapi juga tidak terjebak pada klaim pembaruan yang mengabaikan dasar-dasar keilmuan.

Buku Pengantar yang Relevan bagi Mahasiswa

Berdasarkan susunan materi dan arah pembahasannya, Ilmu Usul Fiqih untuk Pemula dapat dipertimbangkan sebagai bacaan pengantar bagi mahasiswa studi Islam, mahasiswa hukum Islam, santri tingkat lanjut, serta pembaca umum yang ingin mengenal dasar-dasar metodologi penetapan hukum Islam.

Susunan 15 babnya mencakup pengenalan konsep dasar, hubungan fikih dan usul fiqih, sumber hukum, hukum taklifi dan wad‘i, ijtihad, metode istinbat, berbagai dalil dan kaidah, maqashid al-syari‘ah, serta perbedaan mazhab. Cakupan tersebut memberikan peta awal bagi pembaca untuk mengenali wilayah kajian usul fiqih.

Meski demikian, sebagai buku pengantar, materi semacam ini akan semakin kuat jika pembaca melengkapinya dengan latihan menganalisis kasus, membandingkan argumentasi ulama, dan membaca rujukan klasik maupun kontemporer. Usul fiqih pada dasarnya bukan hanya ilmu yang dihafalkan, melainkan perangkat berpikir yang perlu dilatih melalui pembacaan dan penerapan.

Penilaian lebih mendalam mengenai ketepatan uraian, kedalaman analisis, kualitas contoh, dan kekuatan referensi tentu membutuhkan pembacaan terhadap isi buku secara menyeluruh. Karena itu, buku ini lebih tepat diperkenalkan sebagai pintu masuk untuk mempelajari metodologi hukum Islam, bukan sebagai satu-satunya rujukan untuk menyelesaikan seluruh persoalan fikih.

Menghidupkan Tradisi Keilmuan, Bukan Sekadar Menghafal Hukum

Pada akhirnya, mempelajari usul fiqih berarti belajar memahami proses berpikir di balik suatu kesimpulan hukum. Disiplin ini mengajarkan bahwa hukum Islam memiliki tradisi argumentasi, perangkat metodologis, dan tanggung jawab ilmiah yang perlu dihormati.

Di tengah derasnya informasi keagamaan di media sosial, kemampuan membedakan antara pendapat pribadi dan argumentasi ilmiah menjadi semakin penting. Tidak setiap kutipan dalil langsung menghasilkan kesimpulan hukum yang tepat, sebagaimana tidak setiap perbedaan pendapat harus berakhir dengan pertentangan.

Buku Ilmu Usul Fiqih untuk Pemula karya Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd menawarkan kesempatan bagi pembaca untuk mulai memahami fondasi tersebut. Melalui pengenalan terhadap sumber hukum, metode istinbat, ijtihad, dan maqashid al-syari‘ah, pembaca diajak melihat hukum Islam sebagai tradisi keilmuan yang memiliki akar kuat sekaligus ruang untuk merespons perubahan.

Mempelajari usul fiqih bukan berarti menjadikan setiap orang sebagai mujtahid. Lebih dari itu, ia membantu kita memahami batas kemampuan diri, menghargai otoritas keilmuan, serta menyikapi perbedaan secara lebih bijaksana.

Sebab, kedewasaan beragama tidak hanya terlihat dari seberapa banyak hukum yang kita ketahui, tetapi juga dari kemampuan memahami alasan di baliknya, menghormati proses keilmuannya, dan menerapkannya secara bertanggung jawab dalam kehidupan.


Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd

Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd

Guru / Asatidz

Guru Aswaja dan Ushul fikih

Lihat semua karya Dr. A. M. Najich Syamsuddini, S.A, S.H, M.H, M.Pd →

Apresiasi & Komentar 0

Sampaikan tanggapan positif, ulasan, atau apresiasi santun untuk penulis karya.

Ingin memberikan apresiasi atau tanggapan pada karya ini?

Masuk untuk Berkomentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama mengapresiasi karya ini!