Sound horeg kini bukan lagi sekadar perangkat pengeras suara. Ia telah menjadi bagian dari budaya hiburan masyarakat, ruang ekspresi generasi muda, sekaligus sumber penggerak ekonomi lokal. Ketika sound horeg hadir dalam sebuah acara, keramaian pun tumbuh: pedagang mendapatkan pembeli, UMKM memperoleh keuntungan, dan masyarakat menikmati hiburan.
Namun, di balik kemeriahan itu muncul pertanyaan yang tidak sederhana: ketika sebagian orang merasa terhibur, bagaimana dengan mereka yang kehilangan ketenangan?
Suara yang sangat keras dan berlangsung hingga larut malam dapat mengganggu waktu istirahat, menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan berpotensi memengaruhi kesehatan. Bayi, anak-anak, lansia, dan masyarakat yang membutuhkan suasana tenang menjadi kelompok yang lebih rentan.
Di sinilah sound horeg tidak lagi hanya menjadi persoalan selera. Ia berubah menjadi persoalan hak: hak untuk berekspresi berhadapan dengan hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
Bukan Sekadar Boleh atau Tidak
Dalam perspektif Islam, persoalan seperti ini tidak cukup dijawab hanya dengan pertanyaan “boleh atau haram”. Pendekatan maqashid al-syari‘ah mengajak kita melihat tujuan syariat yang lebih luas, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Imam al-Syathibi menjelaskan lima kebutuhan pokok yang harus dijaga, yaitu agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan atau keluarga (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal).
Dari perspektif hifzh al-nafs, misalnya, kegiatan hiburan tidak semestinya mengorbankan kesehatan dan waktu istirahat masyarakat. Dari sisi hifzh al-mal, jika suara atau getaran sampai menimbulkan kerusakan terhadap rumah atau properti warga, maka terdapat hak orang lain yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, yang perlu dinilai bukan hanya keberadaan sound horeg, tetapi cara penggunaannya, intensitasnya, waktunya, tempatnya, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Ketika Hiburan Bertemu Kepentingan Ekonomi
Sound horeg juga mempunyai dimensi ekonomi yang tidak dapat diabaikan.
Kerumunan masyarakat menciptakan peluang bagi pedagang makanan, minuman, jasa parkir, transportasi, dan berbagai pelaku UMKM. Dalam konteks ini, sound horeg dapat memberikan multiplier effect bagi ekonomi lokal.
Tetapi ekonomi tidak boleh hanya menghitung keuntungan.
Kita juga harus menghitung biaya sosialnya.
Jika sebagian orang mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat sekitar harus menanggung kebisingan, terganggunya istirahat, persoalan keamanan, atau kerusakan properti, maka muncul persoalan keadilan.
Ekonomi yang baik bukan hanya tentang berapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi juga tentang siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung bebannya.
Inilah prinsip penting ekonomi Islam: dari sekadar profit oriented menuju maslahah oriented.
Tidak Semua Sound Horeg Harus Dipukul Rata
Di sisi lain, kritik terhadap sound horeg juga perlu dilakukan secara proporsional.
Tidak tepat mengatakan bahwa setiap penggunaan sound horeg otomatis haram. Sebuah alat tidak dapat dilepaskan dari cara dan tujuan penggunaannya. Yang harus diperhatikan adalah apakah penggunaannya menimbulkan gangguan, kerugian, pelanggaran hukum, atau kemaksiatan.
Dalam khazanah fikih, persoalan sarana yang mengantarkan kepada kemaksiatan memang mendapat perhatian. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin membahas konsep mazhinnat al-ma‘shiyah, yaitu sesuatu yang menjadi potensi atau sarana terjadinya kemaksiatan.
Karena itu, apabila sebuah kegiatan disertai minuman keras, kekerasan, perilaku seksual yang melanggar norma agama, atau bentuk kemaksiatan lainnya, maka persoalannya bukan lagi semata-mata sound horeg, melainkan perilaku yang menyertainya.
Prinsipnya sederhana: tujuan yang baik tidak membenarkan cara yang buruk.
Budaya Baru Tidak Harus Menjadi Konflik Baru
Perdebatan sound horeg juga memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antargenerasi.
Bagi sebagian anak muda, sound horeg adalah hiburan dan ekspresi kreativitas. Bagi sebagian generasi tua, suara keras hingga larut malam dianggap mengganggu ketenangan.
Perbedaan tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam perubahan budaya. Yang tidak wajar adalah ketika perbedaan berubah menjadi permusuhan.
Karena itu, jalan keluarnya bukan sekadar melarang atau membiarkan, tetapi musyawarah dan regulasi.
Batas volume, waktu kegiatan, lokasi, jalur parade, perlindungan kelompok rentan, keamanan, hingga mekanisme pertanggungjawaban atas kerusakan perlu diatur secara jelas dan ditegakkan secara konsisten.
Sebab aturan yang tidak ditegakkan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas.
Pada Akhirnya, Siapa yang Harus Mengalah?
Pertanyaan ini sebenarnya tidak tepat.
Yang harus dilakukan bukan menentukan siapa yang kalah dan siapa yang menang, tetapi mencari cara agar semua pihak memperoleh haknya secara proporsional.
Generasi muda berhak menikmati hiburan. Pelaku UMKM berhak memperoleh peluang ekonomi. Masyarakat berhak mengembangkan budaya. Tetapi warga sekitar juga berhak mendapatkan ketenangan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
Di sinilah maqashid al-syari‘ah menawarkan jalan tengah: mempertahankan kemaslahatan sekaligus mencegah kemudaratan.
Sound horeg tidak harus menjadi musuh budaya. Tetapi budaya juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak orang lain.
Pada akhirnya, ukuran sebuah hiburan bukanlah seberapa keras suaranya dan bukan pula seberapa besar keuntungan yang dihasilkannya.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa luas kemaslahatan yang diciptakannya dan seberapa kecil kemudaratan yang ditimbulkannya.
Sebab hak untuk bersenang-senang tidak boleh berubah menjadi hak untuk mengganggu.