Organisasi sebesar Nahdlatul Ulama (NU) tentu tidak dapat dilepaskan dari keragaman pandangan dan dinamika internal. Perbedaan merupakan konsekuensi dari luasnya basis sosial, intelektual, dan kultural warga NU. Karena itu, perbedaan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap keutuhan organisasi, melainkan sebagai bagian dari dinamika yang perlu dikelola secara dewasa. Dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap perbedaan harus menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan, bukan polarisasi dan pertentangan yang berpotensi melemahkan jam’iyyah.
Dalam konteks tersebut, Muktamar seharusnya dipahami bukan semata-mata sebagai arena kontestasi kepemimpinan, tetapi sebagai forum tertinggi organisasi untuk mempertemukan berbagai gagasan dan merumuskan arah perjuangan NU. Kontestasi kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi substansi Muktamar jauh lebih besar daripada persoalan siapa yang memperoleh posisi tertentu. Orientasi utamanya adalah menemukan keputusan terbaik bagi keberlanjutan jam’iyyah dan kemaslahatan warga serta masyarakat secara luas.
Nilai-nilai ukhuwah nahdliyah, ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah dapat ditempatkan sebagai fondasi etis dalam mengelola dinamika tersebut. Keempat konsep ukhuwah tersebut memiliki cakupan yang saling melengkapi. Ukhuwah nahdliyah memperkuat solidaritas internal warga NU; ukhuwah islamiyah membangun persaudaraan sesama umat Islam; ukhuwah wathaniyah meneguhkan komitmen kebangsaan; sedangkan ukhuwah insaniyah memperluas kepedulian hingga pada dimensi kemanusiaan universal.
Keempatnya menunjukkan bahwa tanggung jawab NU tidak berhenti pada penguatan organisasi secara internal. NU juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga persatuan umat, merawat keutuhan bangsa, serta berkontribusi dalam membangun kehidupan kemanusiaan yang damai dan berkeadaban. Selama nilai-nilai tersebut tetap menjadi bagian dari praksis organisasi, NU akan memiliki fondasi moral yang kuat untuk merespons perubahan sosial dan tantangan zaman.
Memasuki abad kedua, keberhasilan NU karena itu tidak cukup diukur berdasarkan besarnya jumlah anggota, luasnya jaringan kelembagaan, atau kekuatan organisasinya. Ukuran yang lebih substantif terletak pada kemampuan NU mempertahankan integritas moral, merawat tradisi keilmuan pesantren, mengembangkan kader ulama-intelektual, serta memperkuat keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan perlindungan.
Tantangan abad kedua juga semakin kompleks. Perubahan sosial, perkembangan teknologi digital, transformasi ekonomi, dan dinamika politik nasional menghadirkan berbagai peluang sekaligus persoalan baru. Dalam situasi tersebut, NU dituntut untuk tetap adaptif tanpa kehilangan orientasi nilai. Kemampuan beradaptasi dengan perubahan harus berjalan beriringan dengan konsistensi menjaga prinsip keagamaan, tradisi keilmuan, komitmen kebangsaan, dan tanggung jawab kemanusiaan.
Muktamar NU 2026 dapat ditempatkan dalam kerangka tersebut sebagai momentum refleksi sekaligus konsolidasi organisasi. Momentum ini seharusnya tidak berhenti pada agenda pergantian atau penetapan kepemimpinan, tetapi menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali orientasi perjuangan NU sebagaimana diwariskan oleh para muassis. Regenerasi kepemimpinan penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa regenerasi tersebut tetap berada dalam kesinambungan nilai, tradisi keilmuan, dan visi perjuangan organisasi.
Pesan KH Hasyim Asy’ari mengenai pentingnya persatuan, kesinambungan sanad keilmuan, dan independensi moral dapat menjadi salah satu pijakan penting dalam menghadapi tantangan tersebut. Pada saat yang sama, gagasan KH Abdul Wahab Hasbullah tentang musyawarah, ukhuwah, dan politik sebagai wasilah untuk mencapai kemaslahatan memberikan perspektif bahwa keterlibatan dalam ruang sosial dan politik harus tetap ditempatkan sebagai sarana perjuangan, bukan tujuan akhir.
Pertemuan kedua warisan pemikiran tersebut menjadi relevan bagi perjalanan NU memasuki abad kedua. Persatuan memberikan kekuatan internal, sanad keilmuan menjaga kesinambungan intelektual, musyawarah menyediakan mekanisme penyelesaian perbedaan, sedangkan independensi moral memastikan bahwa keputusan organisasi tetap berpijak pada kemaslahatan. Dengan fondasi tersebut, NU memiliki modal sosial dan moral untuk terus memainkan peran strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, tantangan terbesar NU menuju abad kedua bukan sekadar bagaimana mempertahankan kebesaran organisasi, melainkan bagaimana memastikan bahwa kebesaran tersebut tetap memiliki makna sosial. NU harus tetap menjadi rumah besar yang mampu mempertemukan agama dan kebangsaan, tradisi dan modernitas, serta kepentingan organisasi dan kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, Muktamar NU 2026 semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kembali khittah perjuangan, bukan sekadar mempertajam kontestasi. Ketika persatuan dan sanad keilmuan sebagaimana diwariskan KH Hasyim Asy’ari dipadukan dengan semangat musyawarah, ukhuwah, dan orientasi kemaslahatan sebagaimana tercermin dalam pemikiran KH Abdul Wahab Hasbullah, NU memiliki peluang besar untuk terus tumbuh sebagai kekuatan masyarakat sipil yang berakar kuat pada tradisi, terbuka terhadap perubahan, dan tetap relevan dalam menjawab persoalan abad kedua.